JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas bakal menjalani persidangan lanjutan pada Kamis, 15 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan agenda hari ini merupakan mendengarkan keterangan saksi.
Ia mengatakan saksi yang akan hadir berjumlah 5 orang salah satunya adalah security komplek.
BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya
"5 (saksi yang hadir), (salah satunya) dari security komplek," Kata Mellisa saat dihubungi, Kamis.
Mellisa mengatakan seharusnya paman David, Rustam akan memberikan keterangan pada hari ini.
Namun, kata Melisa, Rustam tidak bisa menghadiri persidangan lantaran masih menjalani ibadah haji.
BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK
BACA JUGA:2 Bos KSP Indosurya Resmi Dipenjara di Rutan Salemba dan Lapas Perempuan Pondok Bambu
"Iya engga (hadir). Sedang ibadah haji dan musti via zoom, hari ini yang offline dulu (yang hadir)," tutupnya.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.