JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam mengontrol penyebaran subsidi gas, pemerintah bersama Kementerian ESDM menerapkan pembatasan pembelian gas 3 kg.
Pembatasan pembelian LPG 3 kg rencananya akan dilaksanakan secara bertahap, di mana aturan beli LPG mulai Maret 2023 harus pakai KTP.
Aturan beli LPG 3 kg mulai Maret 2023 harus pakai KTP ini dilakukan oleh pemerintah melalui melalui Kementerian ESDM, di mana yang berhak membeli LPG 3 kg adalah masyarakat yang telah terdaftar.
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Dalam pembelian gas 3 kg subsidi tersebut masyarakat harus melakukna pendaftaran terlebih dahulu, di mana nantinya jika ingin beli LPG 3 kg harus pakai KTP.
Dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran menyebutkan jika pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Aturan ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
BACA JUGA:Kata Marc Marquez Soal Peluang Lewati Gelar Valentino Rossi: Saya Punya Enam, Dia Hanya Tujuh!
BACA JUGA:Alasan Kementerian Pertahanan Beli 12 Pesawat Tempur Mirage 2000-5 Bekas dari Qatar
Pendataan untuk menerapkan aturan beli LPG 3 kg ini rencanyanya akan berlaku secara bertahap mulai Maret 2023 ini dan wilayah pertama yang akan didata antara lain di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Pendataan masyarakat pembeli LPG 3 kg kemudian akan dilanjutkan di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Sedangkan Pembelian LPG 3 kg nantiya masih dapat dilakukan di berbagai pangkalan serta tidak dibatasi.
Dalam aturan baru tersbeut, masyarakat nantinya hanya diperbolehkan mendaftarkan satu KTP di setiap satu KK.
BACA JUGA:Restitusi Penganiayaan David Ozora Capai Rp 100 Miliar, LPSK Berikan Rincian Komponennya