BACA JUGA:Kasasi Anak AG Ditolak MA, Huni Lapas LPKA 3.5 Tahun
Jika dalam satu KK terdapat beberapa keluarga disarankan untuk segera memecah KK sehingga masyarakat dapat melakukan pendaftaran berdasarkan masing-masing keluarga.
Sedangkan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro caranya juga tidak berbeda bagi konsumen rumah tangga, di mana usaha mikro cukup membawa KTP saja dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro.
Masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dapat mengetahui statusnya dengan melihat di melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan.
Sayangnya dengan sistim baru ini pembayaran hanya dapat dilakukan dengan cara tunai saja dan masih belum mengakomodir pembayaran secara on line atau menggunakan e wallet.
BACA JUGA:Aceh Istimewa
BACA JUGA:Buru Penipu Jessica Iskandar, Polda Metro Akan Terbitkan Red Notice
Adapun aturan beli LPG 3 kg menurut Kepmen ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023:
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu secara tepat sasaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilakukan dengan ketentuan penahapan sebagai berikut;
a. Tahap I
1. Proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu
2. Pendataan dimaksud menjadi dasar bahwa untuk pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1.
b. Tahap II
1. Pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait.
BACA JUGA:Rusia Klaim Ukraina Alami Banyak Kerugian Dari Serangan Baliknya
BACA JUGA:Putuskan Gugatan Sistem Pemilu Hari Ini Dibacakan MK