Guru Besar Ilmu Hukum: Laporan PT Batuah Energi Prima Dicabut, Penyelidikan dan Penyidikan harus Dihentikan

Jumat 16-06-2023,08:00 WIB
Reporter : Tri Broto
Editor : Tri Broto

Menurut Prof. Suparji, kesepakatan damai di PN Jakarta Pusat itu secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” jelas Prof. Suparji.

Akibat belum dikeluarkannya SP3, PT BEP yang memiliki izin penambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

Dampaknya ratusan pekerja menganggur dan keluarga terlantar hingga kerusakan ekosistem dan lingkungan.

“Seharusnya PT Batuah Energi Prima tidak perlu menghadapi masalah tersebut, karena manajemen baru dari investor yang telah menyuntikkan modal ratusan miliar ini, justru telah mengangkat perusahaan tambang ini dari kepailitan,” jelas Prof. Suparji.

Kepailitan PT Batuah Energi Prima Berakhir

Sebelumnya kuasa hukum PT Batuah Energi Prima, Brian Praneda SH mengungkapkan, PT Batuah Energi Prima adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan).

Areal tambah perusahaan itu mencakup kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Secara hukum, PT Batuah Energi Prima (BEP) telah memiliki legalitas.

Orang-orang yang berada di dalam manajemen PT Batuah Energi Prima saat ini juga memiliki kompetensi dan kelayakan.

PT BEP didirikan pada 2011 dan dinyatakan pailit pada 2018 dan kemudian para kreditur telah bersepakat untuk melakukan going concern sesuai dengan Keputusan Pengadilan Niaga Surabaya.

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kemudian memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima ini sebelumnya juga telah disepakati oleh 12 kreditor dan melaui proses penilaian dari Tim Kurator.

Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Dengan demikian, PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Erwin Raharjo memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum, hal ini didasarkan pada fakta-fakta sebagai berikut:

Pada 2011, PT Batuah Energi Prima dan PT Permata Resources Borneo Makmur (PT. PRBM) mendapat fasilitas kredit cross collateral dari PT Bank CIMB Niaga. PT BEP mendapat US$21,2 juta (Rp306,9 miliar) dan PT. PRBM mendapat kucuran kredit US$57,02 juta (Rp829,06 miliar).

Kategori :