Guru Besar Ilmu Hukum: Laporan PT Batuah Energi Prima Dicabut, Penyelidikan dan Penyidikan harus Dihentikan

Guru Besar Ilmu Hukum: Laporan PT Batuah Energi Prima Dicabut, Penyelidikan dan Penyidikan harus Dihentikan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof DR Suparji Ahmad SH MH--

JAKARTA, DISWAY.ID- Bisnis tambang batu bara PT Batuah Energi Prima belum juga berjalan karena masih terganjal oleh penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri.

Padahal laporan terhadap PT Batuah Energi Prima sudah dicabut oleh pelapor yang merasa dirugikan.

Namun Bareskrim Mabes Polri masih belum juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

BACA JUGA:Jadi Korban Tuduhan dan Framing Mafia Kepailitan, PT Batuah Energi Prima Beberkan Fakta Hukum

Atas dasar itu Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad, SH MH menyebutkan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima harus dihentikan.

“Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi,” kata Prof Suparji kepada para wartawan di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

PT Batuah Energi Prima atau BEP merupakan sebuah perusahaan tambang di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Terhentinya bisnis tambang PT Batuah Energi Prima atau PT BEP ini diawali adanya laporan dari eks Direktur Utama perusahaan tersebut, Eko Juni Anto ke Bareskrim.

BACA JUGA:PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar akibat SP3 Bareskrim Tak Terbit, Pengacara: Pak Kapolri Mohon Atensinya

Eko Juni Anto membuat laporan kepolisian No: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 16 Desember 2021 terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT Batuah Energi Prima.

Namun, laporan polisi itu sudah dicabut oleh Eko Juni Anto pada 11 November 2022.

Di sini lain, Eko Juni Anto juga telah bersepakat damai dengan Erwin Rahardjo selaku Direktur PT BEP saat ini dalam persidangan di PN Jakarta pada 27 Februari 2023.

“Pihak pelapor yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan," kata Prof Suparji kepada wartawan di Restauran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 15 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: