PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar akibat SP3 Bareskrim Tak Terbit, Pengacara: Pak Kapolri Mohon Atensinya

PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar akibat SP3 Bareskrim Tak Terbit, Pengacara: Pak Kapolri Mohon Atensinya

Brian Praneda SH (kanan), Eko Juni Anto (tengah) yang membawa kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan SH (kiri) dalam jumpa pers di Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2023-disway.id/tri broto-

JAKARTA, DISWAY.ID- PT Batuah Energi Prima (BEP), sebuah perusahaan tambang batu bara, di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, mengalami kerugian ratusan miliar akibat Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 Bareskrim Mabes Polri tak kunjung terbit.

Padahal, perkara direksi PT BEP dilaporkan oleh eks direkturnya, Eko Juni Anto, ke Bareskrim Mabes Polri sudah dicabut setelah terjadi kesepakatan damai.

Eko Juni Anto melaporkan direksi PT BEP ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Desember 2021 yang kemudian tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/7054/XII/2021/SPKT/Barerksim Polri.

Laporan Eko didasari oleh proses penggantian dirinya sebagai Diretur PT BEP terkait masalah pailit di perusahaan tambang itu.

Saat ini jabatan Eko sebagai direktur utama digantikan oleh Erwin Rahardjo.

Adanya kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, Eko Juni Anto lalu melayangkan surat pencabutan laporan pada 11 November 2022.

"Setelah surat pengajuan pencabutan laporan itu seharusnya SP3 diterbitkan, tetapi sampai saat ini proses penyidikan terus berlanjut," kata Brian Praneda, kuasa hukum PT BEP, kepada wartawan di Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2023.

Brian didampingi oleh Eko Junianto yang datang beserta kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan SH.

Hal itu, lanjut Brian, yang membuat kliennnya dan pihak pelapor merasa ada kejanggalan.

"Kami tidak tahu alasan penyidik terus melakukan penyidikan atas perkara ini," lanjut Brian.

Akibat lainnya dari SP3 tak kunjung diterbitkan adalah proses usaha tambang batu bara PT BEP juga terhenti.

Karena Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menonaktifkan Minerba Online Monitoring System (MOMS) sehingga PT BEP tak dapat mengaksesnya sebagai prosedur proses pertambangan berlangsung.

PT Batuah Energi Prima Alami Kerugian Ratusan Miliar

Kuasa hukum PT Batuah Energi Prima, Brian Praneda SH, mengungkapkan akibat belum diterbitkannya SP3 dari Mabes Polri, pihaknya mengalami banyak kerugian.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads