PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar akibat SP3 Bareskrim Tak Terbit, Pengacara: Pak Kapolri Mohon Atensinya

PT Batuah Energi Prima Rugi Ratusan Miliar akibat SP3 Bareskrim Tak Terbit, Pengacara: Pak Kapolri Mohon Atensinya

Brian Praneda SH (kanan), Eko Juni Anto (tengah) yang membawa kuasa hukumnya, Muhammad Ridwan SH (kiri) dalam jumpa pers di Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Mei 2023-disway.id/tri broto-

Kerugian itu antara lain tidak adanya kepastia hukum untuk terlapor dan pelapor proses eksplorasi dan eksploitasi tambang batu bara terhenti.

Selain itu, karyawan harus mengalami penghentian hubungan kerja, sampai dampak lingkungan akibat batu bara yang diproduksi terbakar.

"Kerugian kami taksir ratusan miliar," kata Brian.

Dia menambahkan, pihaknya sudah lakukan klarifikasi kepada penyidik dalam bentuk laporan bahwa proses perdamaian sudah dilakukan.

Kemudian, puluhan kali PT BEP menyampaikan permohonan kepada Bareskrim Mabes Polri agar penyidikan laporan dihentikan.

"Sampai saat ini belum ada jawaban. Kami akan surati terus karena kami tak punya hak lain. Bapak Kapolri kami mohon atensinya," kata Brian

PT BEP juga mengajukan surat permohonan ke sejumlah instansi terkait mulai dari Kapolri, Irwasum, Menkopolhukam, Komisi III dan Komisi VII, sampai lembaga Ombudsman.

PT Batuah Energi Prima (BEP) adalah perusahaan tambang batubara yang memiliki konsesi lahan IUP (Ijin Usaha Pertambangan) seluas kurang lebih 1.250 hektar di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

PT BEP didirikan pada 2011 yang dalam perjalanan bisnisnya dinyatakan pailit pada 2018.

Tiga tahun kemudian, Majelis Hakim memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

“Jadi PT Batuah Energi Prima dengan Direktur Utama Bapak Erwin Raharjo saat ini memiliki legalitas dan tidak lagi dalam persoalan hukum,” tegas Brian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: