Guru Besar Ilmu Hukum: Laporan PT Batuah Energi Prima Dicabut, Penyelidikan dan Penyidikan harus Dihentikan

Jumat 16-06-2023,08:00 WIB
Reporter : Tri Broto
Editor : Tri Broto

Izin Penambangan PT Batuah Energi Prima

Pada 23 Januari 2019, berdasarkan Keputusan Rapat Kreditur PT Batuah Energi Prima dan Penetapan oleh Hakim Pengawas Keputusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby dan Tim Kurator, PT Batuah Energi Prima diizinkan untuk melakukan kelanjutan usaha (going concern) dengan dibantu oleh investor.

PT Batuah Energi Prima mendapat izin dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur dan selanjutnya izin diberikan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melaksanakan kegiatan operasional pertambangan.

Selanjutnya pada tanggal 5 Mei 2021, Dirjen Minerba Kementerian ESDM memberi izin operasional Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada PT Batuah Energi Prima sampai dengan 31 Oktober 2021. Adanya batas akhir tersebut PT Batuah Energi Prima (dalam pailit) diminta untuk dapat mengurus Pengakhiran Kepailitan.

Setelah itu, 12 kreditor sepakat untuk mengakhiri Kepailitan PT Batuah Energi Prima.

Pada tanggal 13 Oktober 2021, dalam rangka pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima itu dilakukan Pengalihan Hak Tagih (Chessie) dari PT Synergi Dharma Nayaga kepada PT Sarana Bakti Sejahtera (PT SBS).

Pada tanggal 2 Desember 2021, Majelis Hakim telah memutuskan Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Menimbang bahwa proses dan prosedur Pengakhiran Kepailitan PT Batuah Energi Prima itu telah diputuskan oleh Pengadilan dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, maka PT Batuah Energi Prima seharusnya dapat beroperasi melakukan penambangan.

Kategori :