JAKARTA, DISWAY.ID - AG dan Amanda beri kesaksian di sidang Mario Dandy atas penganiayaan berat David Ozora hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kesaksian AG dan Amanda dalam persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar pada Selasa 20 Juni 2023
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan jika agenda hari ini adalah mendengarkan saksi dari terdakwa anak, AG (15) serta Amanda dan beberapa saksi lainnya.
BACA JUGA:Laporan Romahurmuziy Dicabut Waketum Golkar, Erwin Aksa Angkat Bicara
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta dan Sekitarnya, Bawa Persyaratan Ini Ya!
"Saksi yang akan dihadirkan minggu depan AG. Kemudian Amanda, Rafael Benitez, Criswanda Oliver, Albertus Fernando, Afdaned," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 15 Juni 2023.
Sementara itu, pengacara AG, Mangatta Toding Allo, mengklaim pihaknya belum menerima surat panggilan dari jaksa.
"Kebetulan kami barusan dari LPKA untuk pendampingan BAP lanjutan AG sebagai anak korban dan tadi, baik kami ataupun anak AG belum dapat informasi atau pemberitahuan pemanggilan sidang besok," kata Mangatta kepada wartawan, Senin, 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Ancaman Egianus Kogoya Dijawab Kapolda Papua: Fokus Tangkap Pelaku Penyandera
BACA JUGA:Daruba Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 3,1
Kendati demikian, ia belum menjelaskan apakah AG akan hadir atau tidak.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
BACA JUGA:Badai Berlalu
BACA JUGA:Ancaman Telak KKB Tembak Tembak Pilot Susi Air, Irjen Pol Mathius: Kita Sudah Ambil Langkah
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.