JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora mencapai Rp 120 miliar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Penghitung restitusi LPSK Abdanev Jopa saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Nasib Mario Dandy jika tak mampu bayar restitusi David Ozora diungkap LPSK dalam persidangan.
Hal tersebut diungkapkan setelah Jaksa bertanya jika terdakwa tak mampu membayar.
Menjawab pertanyaan itu, Abdanev Jopa mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur apabila seorang terdakwa menolak atau menyatakan tidak mampu membayar biaya restitusi kepada korban.
"Katakanlah sekarang ketiga terdakwa itu menolak untuk membayar atau tiba-tiba menyatakan tidak mampu membayar, mekanisme gimana?" tanya jaksa.
"Menjawab itu memang belum ada peraturan yang memaksa seorang terdakwa tidak bisa membayar. Pada praktiknya yang sering dilakukan adalah membebankan pidana subsider," jawab Jopa.
"Untuk tindak pidana ini, apakah ada pidana subsider pengganti restitusi?" tanya jaksa.
Jaksa kembali bertanya kepada Jopa, apakah dalam hal ini terdapat pidana pengganti apabila nantinya Mario Dandy Cs benar-benar tidak mampu membayar restitusi tersebut.
Jopa menuturkan, berdasarkan kasus pidana penganiayaan yang saat ini menjerat Mario Dandy Cs belum diatur mengenai pengganti pidana pengganti apabila tak dapat membayar restitusi.
"Untuk tindak pidana ini apakah ada pidana pengganti restitusi?" tanya Jaksa.