Korban Kasus Penipuan Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam PMJ, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Pelanggaran SOP
Korban Penipuan Effendy Foekri bersama Kuasa Hukum saat Datangi Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Titik terang kasus dugaan penipuan senilai Rp 22 miliar yang dilaporkan Effendy Foekri (66) di Polda Metro Jaya akhirnya mulai terlihat.
Kuasa Hukum Effendy, Odie Hudiyanto mengatakan kasus kliennya sempat tidak jelas kelanjutannya selama 16 bulan.
Akhirnya, Odie bersama kliennya beraudiensi dengan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto untuk membahas kasus tersebut.
BACA JUGA:Rian Mahendra Pakai Cara Lama untuk Dongkrak PO MTI, Ilmu Haji Haryanto Benar-benar Ampuh?
BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Mendadak Kehilangan Tenaga, NHTSA: Masalah Sistim Pengisian Daya Pada Produksi 2022
Dalam audiensi pihaknya mengadu terdapat dugaan pelanggaran sop yang dilakukan oknum penyidik Subdit Renakta. Kemudian pihaknya membuat aduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
Wadirreskrimum akhirnya memanggil Kasubdit Renakta dan penyidik terkait dan dikonfrontasi bagaimana kasus itu bisa jalan di tempat selama 16 bulan.
"Sudah diterima dengan baik oleh pak Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdianto kemarin, Jumat kemarin. Beliau berterima kasih ada pengaduan dari masyarakat, wadir bilang ini untuk perbaikan kepolisian. Yang kedua pak Wadir bertanya mengenai apa saja yang sudah diberikan kepada penyidik, apakah ada sejumlah uang yang diberikan," katanya kepada awak media, Selasa 20 Juni 2023.
BACA JUGA:Polisi Larang Anak Sekolah Kendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya
BACA JUGA:Jadwal Atraksi Barongsai Hibur Pengunjung Jakarta Fair 2023, Jangan Sampai Ketinggalan!
Wadirreskrimum dalam audiensi tersebut sempat menanyakan apakah benar penyidik Renakta menerima uang dari korban Effendy.
"Wadir menyampaikan bahwa pengaduan ini atensi dari Kapolda. Wadir juga sempat menanyakan apakah ada uang yg diminta oleh penyidik," sebutnya.
Dituturkannya, ketika audiensi berlangsung Wadirreskrimum marah lantaran namanya dicatut oleh oknum penyidik Subdit Renakta yang menangani kasus Effendy dan disebut tidak mau menandatangani sprindik untuk diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Wadir marah karena mendapat informasi dari kuasa pelapor namanya dicatut, karena disebut AKBP Imam adalah orang yang tidak mau tanda tangan dari lidik menjadi sidik. Wadir kemudian memanggil penyidik berinisial BS dan Kasubdit Renakta ke ruangannya," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: