Korban Kasus Penipuan Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam PMJ, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Pelanggaran SOP

Korban Kasus Penipuan Laporkan Oknum Polisi ke Bid Propam PMJ, Kuasa Hukum: Adanya Dugaan Pelanggaran SOP

Korban Penipuan Effendy Foekri bersama Kuasa Hukum saat Datangi Polda Metro Jaya-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Teknologi Baterai Terbaru Dipamerkan ProLogium: LLCB Pengembangan Teknologi Solid-State Battery

BACA JUGA:Sukses Jadi Model Seksi, Pricillia Hesty Akui Sering Digoda dan Ditawar Pria Hidung Belang, Ngajak VCS Sampai Ngirim Pap!

Dibeberkannya, oknum penyidik sempat meminta sejumlah uang untuk kebutuhan penyelidikan. Bahkan, oknum tersebut ditanya langsung oleh Wadirreskrimum AKBP Imam Yulisdianto perihal hal tersebut. 

"Wadir mengkonfirmasi kepada penyidik apakah terima uang dari Pelapor sampai 3 kali bertanya. Penyidik bilang tidak. Pas di tanya yang ke 4, penyidik bilang iya terima 5 juta rupiah. Wadir lalu menanyakan kepada kuasa pelapor apakah cuma 5 juta rupiah, lalu, Kuasa pelapor menyampaikan bahwa lebih dari 5 juta," ucapnya.

Akhirnya, AKBP Imam memerintahkan kepada pelapor agar membuat laporan ke Bid Propam Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum PMJ akan mendorong laporan itu agar segera naik ke penyidikan. 

"Wadir meminta kepada pelapor membuat laporan ke propam, irwasda dan mabes Polri. Nanti jika lambat, Wadir akan dorong supaya dipercepat laporannya bahkan Kabid Propam Polda Metro Jaya siap menunggu laporan dari pelapor," bebernya. 

"Pak Wadir memerintahkan kepada penyidik 2 minggu harus diserahkan ke JPU. Juga di sini pak Wadir minta maaf, bahwa pelayanannya lambat untuk kasus ini dan beliau menyatakan bahwa perkara ini harus terang benderang dan menyesalkan atas proses penyelidikan yg memakan waktu 16 bulan," sambungnya.

BACA JUGA:Polri Mulai Petakan Daerah Rawan Saat Pemilu, 2 Provinsi Ini Jadi Perhatian

BACA JUGA:Pencinta Dunia Horor ? Rasakan Adrenalin Rumah Hantu Jurnal Risa Experience di Jakarta Fair

Sementara, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa membenarkan jika ada informasi terkait dugaan pelanggaran sop oleh oknum penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Bhirawa bahkan telah mengundang pihak pelapor untuk beraudiensi pada Senin mendatang. 

"Silahkan pelapor membuat aduan di Bid Propam Polda Metro Jaya. Saya undang pelapor untuk hadir di ruangan Kabid Propam, hari Senin tanggal 25 Juni 2023 pukul 14.00 Wib," sebutnya.

Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti kasus penipuan yang dilaporkan Effendy Foekri hingga laporannya 16 Bulan jalan di tempat. 

"Baru kami terima hari ini, kaami akan siapkan penyidiknya. Kita tindak lanjut." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads