BACA JUGA:Hyundai Ioniq 5 Mendadak Kehilangan Tenaga, NHTSA: Masalah Sistim Pengisian Daya Pada Produksi 2022
BACA JUGA:Jaksa Tegur Mario Dandy Pakai Batik di Persidangan : Mohon Pakaiannya Hitam Putih Saja ya
"Dalam konteks peraturan ini tidak ada," saut Jova.
"Artinya kalau memang mereka tidak bisa (bayar) bagaimana cara hukum menjangkaunya? Menghukum mereka seperti apa?" tanya Jaksa.
Jaksa kembali bertanya bagaimana jika para terdakwa tak mampu membayar restitusi. Jopa kemudian menjawab dengan contoh kasus yang pernah terjadi.
"Artinya, kalau mereka menyatakan tidak bisa, gimana hukum menjangkaunya menghukumnya gimana?" tanya jaksa.
"Terkait dengan praktik LPSK sudah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk mendiskusikan tersebut. Berangkat dari praktik ada beberapa hal yang pernah dipraktikkan misalnya membebankan pihak lain untuk ikut membayar itu ada kasus kekerasan fisik juga terhadap anak, kemudian ada juga membebankan kepada pemerintah untuk bayar restitusi," ujarnya.
BACA JUGA:Subsidi BBM 2024 Malah Dinaikkan, Katanya Mau Fokus Kendaraan Listrik?
BACA JUGA:LPSK : Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp 52 Miliar ke Mario Dandy Cs
Biaya Restitusi Capai Rp 120 Miliar
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan biaya ganti rugi atau restitusi David Ozora mencapai Rp 120 Miliar.
"Total penghitungan kewajaran LPSK Rp 120.388.911.030," kata Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Jopa mengatakan biaya restitusi itu akan ditanggung oleh ketiga pelaku penganiayaan berat terhadap David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan pelaku anak AG.
Lebih lanjut, Jopa mengatakan jumlah tersebut lebih besar dari permohonan restitusi yang diajukan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang hanya sebesar Rp 52 miliar.
BACA JUGA:Rusia Hujani Kota-kota Ukraina Dengan Rudal Semalaman