LPSK : Ayah David Ozora Ajukan Restitusi Rp 52 Miliar ke Mario Dandy Cs
Jonathan Latumahina dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy, Selasa 13 Juni 2023-Youtube/Kompas TV-
JAKARTA, DISWAY.ID-Abdanev Jova, saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan permohonan awal restitusi keluarga David Ozora sebesar Rp52 Miliar.
“Terkait jumlahnya yang dimohonkan 52 miliar sekian,” ujar Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Juni 2023.
Jova mengatakan bahwa permohonan tersebut diajukan kepada LPSK melalui surat permohonan restitusi dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina tertanggal 17 Maret 2023.
BACA JUGA:AG dan Amanda Beri Kesaksian di Sidang Mario Dandy Atas Penganiayaan Berat David Ozora Hari Ini
“Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK,” ucapnya.
Jopa mengatakan ayah David, Jonathan Latumahina melampirkan tiga komponen, yakni kehilangan kekayaan atau penghasilan serta ganti rugi biaya perawatan dan penderitaan. Jopa mengatakan permohonan yang diajukan Jonathan juga menyertakan kronologi peristiwa.
BACA JUGA:David Ozora Panggil Ayahnya 'Mas', Jonathan Latumahina: Dia Masih Amnesia
"itu kan Rp 52 miliar? Komponennya apa saja yang dimohon?" tanya hakim ketua Alimin Ribut.
"Komponen yang diajukan itu ada tiga komponen, yang pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan psikologis dan penderitaan," kata Jopa.
BACA JUGA:Pahitnya Perjuangan Jonathan Latumahina Selamatkan David Ozora, Sang Anak Dituding Picu Perkelahian
"Dari tiga komponen itu dijumlahkan jadi?" tanya hakim Alimin.
"Rp 52 miliar sekian," jawab Jopa.
Jopa merinci komponen pertama, kata dia, yakni biaya transportasi dan konsumsi, dengan jumlah permohonan sebesar Rp 40 juta.
"Kemudian terkait dengan pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp 1.315.045.000 (Rp1,3 miliar) dan penderitaan Rp 50 millar," kata Abdanev.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: