JAKARTA, DISWAY.ID - Polri telah menerima memori banding yang diajukan Irjen Teddy Minahasa atas putusan sidang etik pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar kode etik dalam kasus narkoba.
"Hari ini memori banding vonis pemecatan Irjen Teddy Minahasa diterima Polri," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan selaku Karopenmas Divisi Humas Polri pada Kamis, 22 Juni 2023.
Brigjen Ramadhan mengatakan, setelah ini pihaknya akan mempelajari memori banding tersebut. Sidang banding akan segera digelar.
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Pabrik Tesla Segara Berdiri di India: Tempat yang Menarik Untuk Pabrik Baru
BACA JUGA:Dianggap Menyimpang, Polri Dalami Unsur Pidana Ponpes Al Zaytun
"Kemudian akan dipelajari dulu tentunya ya," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri terhadap Irjen Teddy Minahasa.
Keputusan itu berdasarkan sidang etik yang dijalani Hendra pada Selasa, 30 Mei 2023 sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB.
BACA JUGA:Al Zaitun Akan Ditangani Polri: Kita Akan Lihat Langsung ke Sana
BACA JUGA:Tanah Musnah
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa, 30 Mei 2023.
Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa itu menyatakan banding usai dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
"Pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.