"Kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan Kementerian Agama ada Dirjen Bina Islam. Tentunya yang nantinya bisa memberikan kesaksian kemudian dari MUI kemudian dari tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajaran Islam yang sesungguhnya," jelas Agus.
Komjen Agus juga mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa pihak internal dari yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun.
BACA JUGA:Komjen Pol Agus Andrianto Tak Segan Proses Ponpes Al Zaytun Jika Terbukti Ada Unsur Penistaan Agama
"Kemudian nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dari para dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ujar Agus.