Jhonny G Plate Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Jakarta Pusat

Selasa 27-06-2023,08:07 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate akan menjalankan sidang perdana hari ini, Selasa, 27 Juni 2023.

Sidang kasus korupsi BTS Kominfo yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. 

"Nomor perkara 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. Jenis perkara tindak pidana korupsi. Terdakwa Jhonny Gerard Plate di ruang sidang Prof. Dr. H. MUHAMMAD HATTA ALI, pukul 10.00 WIB," demikian tulisan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang dikutip Disway.id, Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Gagara Minta Foto, Anggota DPR RI Berurusan Dengan Polisi

BACA JUGA:Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Perlu diketahui, Jhonny G Plate merupakan tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu. 

"JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA:Begini Cara Membuat Salad Sayur yang Enak dan Bergizi Buat Sarapan Pagi

BACA JUGA:Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,8

Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. 

Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi. 

BACA JUGA:Adem! Perbedaan Puasa Arafah Ikut Arab Saudi atau Indonesia? Ini Fatwa Syekh Muhammad Jaber: Ini Perbedaan Antara Ulama, yang Penting...

BACA JUGA:Preman Tuan

Kategori :