JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo menyebut jika Mario Dandy membantah kesaksian yang disampaikan oleh kliennya dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora.
"Dari MDS (Mario Dandy Satriyo) ada penyangkalan," kata Mangatta kepada wartawan, Selasa, 27 Juni 2023.
Sebaliknya, keterangan AG justru tak dibantah oleh Shane Lukas. Shane justru membenarkan semua pernyataan dari AG.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda
"Tapi dari Shane itu mengakui dan membenarkan semua statement dari AG," ujarnya.
Kendati demikian, ia tak mengungkapkan pernyataan apa yang dijelaskan oleh kliennya dalam persidangan tersebut.
"Itu yang tidak bisa kita komentar lebih lanjut krn terkait dengan anak," ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terpidana anak AG (15) untuk bersaksi di sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 27 Juni 2023.
BACA JUGA:Jaksa Sebut RS Siloam Larang Tim Dokter Bertemu dengan Mantan Kekasih Mario Dandy
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam persidangan hari ini.
"Iya, klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa.
BACA JUGA:Permintaan Ditolak, AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Secara Langsung Hari Ini
Mangatta menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan permintaan kliennya untuk memberikan kesaksiannya secara online.
"Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/ online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ujarnya.