Permintaan Ditolak, AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Secara Langsung Hari Ini

Permintaan Ditolak, AG Bakal Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Secara Langsung Hari Ini

Setelah melakukan usaha dalam memperingan hukumannya, kasasi anak AG ditolak MA dan tetap huni lapas LPKA 3.5 tahun. -pmj-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terpidana anak AG (15) untuk bersaksi di sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 27 Juni 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya akan kooperatif dalam persidangan hari ini. 

"Iya, klien kami akan kooperatif hadir memenuhi panggilan," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo kepada wartawan, Selasa. 

BACA JUGA:Hampir 90 Persen Bacaleg DPRD Jakarta Belum Memenuhi Syarat, KPB: Penggunaan Gelar Tidak Diikuit Ijazah

Mangatta menyayangkan sikap JPU yang mengabaikan permintaan kliennya untuk memberikan kesaksiannya secara online. 

"Namun sayangnya, permohonan kami untuk anak AG memberi kesaksian melalui daring/ online masih diabaikan oleh JPU maupun Yang Mulia Hakim Pemeriksa," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan paman David, Rustam, belum bisa dihadirkan sebagai saksi karena masih menunaikan ibadah haji. Dia menyebutkan ada teman David yang juga akan menjadi saksi di persidangan hari ini.

"Infonya AG (yang bakal jadi saksi di sidang hari ini). Pak Rustam masih diurus perizinannya sama jaksa karena sedang haji," kata Melissa. 

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan, saya lupa namanya," tambahnya. 

BACA JUGA:Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4,8

Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Sementara Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat serta subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads