Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda

Kuasa Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Dukung Jemput Paksa Amanda

Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jaksel-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas kompak menyetujui permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar hakim menjemput paksa Anastasia Pretya Amanda (APA) untuk memberikan keterangan di dalam persidangan. 

Kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mendukung permohonan itu karena menurutnya, keterangan dari Amanda dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan jaksa dalam perkara ini.

"Kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, supaya Amanda juga bisa dihadirkan dalam persidangan ini, guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum. karena tentu kebenaran ini juga harus dimunculkan dalam perkara ini," kata dia di ruang sidang.

BACA JUGA:JPU Minta Hakim Jemput Paksa Saksi Amanda untuk Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Senada dengan Andreas, Kuasa Hukum Shane Lukas Happy Sihombing juga mendukung upaya jemput paksa oleh Jaksa. Menurutnya, Amanda harus menyampaikan fakta-fakta di dalam persidangan.

"Selama ini ada berseliweran hal-hal yang fakta itu sesuai dengan fakta atau tidak. Oleh karena itu, kami meminta supaya (Amanda) tetap harus dihadirkan," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim memanggil paksa mantan Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA). 

BACA JUGA:AG Bersaksi di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, Sidang Berjalan Tertutup

Pemanggilan paksa itu dilakukan usai Amanda tidak menghadiri untuk menjadi saksi di persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas. 

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku memanggil empat orang saksi. Namun, Amanda tidak bisa hadir karena mengaku sedang sakit. 

"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin yang mulia untuk saksi ini mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata Jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Alasan Sakit Ginjal, Amanda Tak Akan Hadiri Sidang Mario Dandy

Jaksa mengungkapkan pihak Amanda sebenarnya telah memberikan rekam medis. Namun, menurutnya, hasilnya belum lengkap. 

"Namun rekam medis itu diteliti oleh dokter dari jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya bayu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," ujar dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: