JAKARTA, DISWAY. ID - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengaku bahwa saat ini pemerintah masih mengkaji dahulu terkait permasalahan yang terjadi di Al Zaytun.
Meskipun begitu, tambah Muhadjir, pemerintah yang diwakili oleh Kemenko Polhukam telah melakukan tindakan awal sesuai arahan Wakil Presiden.
"Masih dikaji terus kapan selesainya akan kita lihat. Tapi sampai sejauh ini Pak Menko Polhukam sudah melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari Pak Wakil Presiden," ujar Muhadjir Effendy kepada media di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu 28 Juni 2023.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan Kanada Hanguskan Puluhan Ribu Hektar, Kepulan Asap Sampai ke New York
BACA JUGA:Sedihnya Mantan Petinggi KPK Melihat Pungli dan Asusila di Rutan KPK, Singgung Kinerja Dewas
Adapun permasalahan Al Zaytun tersebut, Muhadjir menjelaskan ada dua sisi penanganan yang akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu sisi penegakan hukum yang ditangani langsung oleh Menko Polhukam.
Kemudian, sisi lainnya yang akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu sisi pencegahan dan rehabilitasi atau pemulihan korban yang akan menjadi tanggungjawabnya.
"Kalau rehabilitasi bantuan korban-korban itu urusan saya gitu. Sama, kita sudah kompak ini untuk penanganannya, InsyaAllah," kata Muhadjir.
BACA JUGA:15 Pegawai KPK Jalani Pemeriksaan oleh Tim Inspektorat, Buntut Pungli Rp 4 Miliar
BACA JUGA:Abdur Arsyad Cecar Panji Gumilang: Bapak Ini Ikut Nabi yang Mana?
Disisi lain, Polri masih terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani mengatakan penyidik akan mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan pengurus Al Zaytun.
Rencananya ajaran Ponpes Al Zaytun akan diuji Polri dengan gunakan Fatwa MUI bersama Kemenag.
"Kita saat ini kepolisian, dalam hal ini Bareskrim itu menerima aduan ataupun laporan. Kewajiban kita adalah mengkonstruksikan dari laporan tersebut, apakah itu terpenuhi alat bukti ataupun keterangan yang mana itu apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu, 28 Juni 2023.
BACA JUGA:Ajaran Ponpes Al Zaytun Akan Diuji Polri, Gunakan Fatwa MUI serta Gandeng Kemenag