BACA JUGA:Pegadaian Salurkan 774 Ekor Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
Sugeng menjelaskan hal tersebut bisa dilakukan seperti yang diterapkan Kabareskrim saat mencari Dito Mahendra.
"Kapolda Metro Irjen Karyoto harus bertindak untuk meminta bantuan Densus 88 dalam menangkap 'Si Kembar' Rihana dan Rihani," katanya melalui keterangan tertulisnya, Minggu 2 Juli 2023.
"Hal ini dlakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang," sambungnya.
Menurutnya kasus tersebut miliki kesamaan. Keduanya dinilai tidak kooperatif.
BACA JUGA:Elon Musk Ungkap Aturan Baru Twitter
BACA JUGA:Gempa Bumi Mengguncang Pasaman Barat, Sumbar: Berkekuatan M 3,0
"Kedua kasus ini, nyaris sama karena mereka tidak koperatif dengan penegak hukum dan menghilang dari panggilan polisi, Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut," tuturnya.
Sedangkan, transaksi di rekening milik 'Si Kembar' diduga mencapai Rp 86 Miliar sejak 2021 hingga 2023.
Kepala PPATK, Ivan mengatakan transaksi diduga mengenai pembelian produk iPhone yang ditipunya.
"Itu dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," katanya kepada awak media saat dihubungi.
BACA JUGA:Keraguan Panji Gumilang Soal Nabi Adam jadi Manusia Pertama di Luar Dugaan: Bisa jadi Meleset
Pihaknya kini terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani dugaan penipuan tersebut.
"Kami koordinasi terus dengan Penyidik. Sekarang sudah ditangan penyidik," ucapnya.
"Tanya penyidik langsung ya. Data sudah di APH semua," ujarnya.