JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang telah mengonfirmasi akan menghadiri panggilan terkait dugaan kasus penistaan agama.
“Sudah konfirmasi, yang bersangkutan (Panji Gumilang) sudah berada di Jakarta,” katanya di Bareskrim Polri, Senin, 3 Juli 2023.
Lebih jauh, Djuhandhani mengatakan, Panji Gumilang telah bersedia untuk lakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan.
BACA JUGA:Alasan Panji Gumilang Tolak Keras Diperiksa MUI
“Yang bersangkutan (Panji Gumilang), bersedia untuk dilaksanakan pemeriksaan dalam rangka penyelidikan,” ujarnya
Jenderal bintang satu itu menyebut, Panji Gumilang diperkirakan akan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WIB.
“Adapun yang bersangkutan (Panji Gumilang), akan sampai sekitar jam 13.00-14.00 WIB di Bareskrim,” bebernya
Djuhandhani mengatakan, pada pemeriksaan nanti pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Panji Gumilang terkait dengan dua laporan terhadapnya.
“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) saat ini kita klarifikasi dalam rangka penyelidikan, di mana penyelidikan ini terkait penistaan agama yang dilaporkan. Kemudian yang bersangkutan juga akan memberikan keterangannya kepada penyidik,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
BACA JUGA:Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru
Panji akan dimintai keterangan sebagai saksi terlapor terkait pernyataannya yang diduga telah menistakan agama.
"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kita panggil untuk hadir di hari Senin, 3 Juli 2023, kami undang klarifikasi," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.
Djuhandhani mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Djuhandhani mengungkap pihak-pihak yang telah diperiksa antara lain, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga Kementerian Agama (Kemenag).
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI dan Kementerian Agama," kata Djuhandhani.
Diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.