Alasan Panji Gumilang Tolak Keras Diperiksa MUI

Alasan Panji Gumilang Tolak Keras Diperiksa MUI

Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang -instagram/@kepanitiaanalzaytun-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pimpinan Al Zaytun, Syaikh Panji Gumilang telah menolak diperiksa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bahkan saat memenuhi panggilan Tim Investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama MUI Provinsi Jabar di Gedung Sate Bandung, Panji Gumilang enggan bertemu tim MUI pusat. 

Selain itu, Panji Gumilang menyebut MUI sebagai lembaga teroris lantaran ada informasi oknum pengurusnya pernah ditangkap dalam kasus terorisme di salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Al Zaytun Tetap Terima Santri Baru, Pemerintah Masih Izinkan

Panji Gumilang juga menganggap bahwa MUI merupakan LSM yang statusnya sama dengan pondok pesantren.

Dengan sejumlah alasan demikian, Panji Gumilang tolak keras diperiksa MUI. 

“Bagaimana dengan kedudukan yang sama, MUI bisa periksa dan mengeluarkan fatwa untuk Al Zaytun,” terang Panji.

Panji Gumilang semakin tidak terima dengan langkah MUI telah melakukan penyelidikan secara diam-diam ke Al Zaitun.


MUI mendesak agar Panji Gumilang diproses hukum karena dinilai telah berbuat gaduh dengan menyebarkan agama yang menyimpang. -MUI -

Ia menegaskan jika ingin penyelidiki Al Zaytun dapat dilakukan secara resmi dengan mengirimkan surat.

Penolakan keras Panji Gumilang diperiksa MUI ini telah diungkapkannnya saat bertemu dengan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Al Zaytun Dikaitkan Dosa Zina Ditebus Rp 2 Juta, Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Wali Santri ke Bareskrim

Dalam pertemuan tersebut Panji Gumilang cukup keras mempertanyakan apakah ada orang MUI yang ikut serta. Jika ada, dirinya memsilakan tim MUI keluar.

Sementara KH Arif Fahrudin selaku Wasekjen MUI meminta agar Panji Gumilang untuk menarik ucapannya bahwa MUI lembaga teroris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads