Al Zaytun Dikaitkan Dosa Zina Ditebus Rp 2 Juta, Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Wali Santri ke Bareskrim

Al Zaytun Dikaitkan Dosa Zina Ditebus Rp 2 Juta, Pendiri NII Crisis Center Dilaporkan Wali Santri ke Bareskrim

Sebanyak 113 wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita hoax. -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun di Indramayu terus menjadi pembicaraan banyak kalangan.

Banyak kalangan itu menyoroti sejumlah pernyataan kontroversi Panji Gumilang hingga tak sedikit yang larut membahas perihal yang terkait Al Zaytun.

Di antara yang ramai menjadi sorotan adanya dugaan ajaran penebusan dosa yaitu dosa zina ditebus Rp 2 juta di Al Zaytun.

BACA JUGA:Panji Gumilang Tegaskan NII Sudah Selesai, Minta Al Zaytun Tak Dikait-Kaitkan Lagi

BACA JUGA:Ridwan Kamil Ungkap Nasib Al Zaytun Setelah Panji Gumilang Tak Bisa Jawab Tim Investigasi dan Malah Minta Klarifikasi Tertulis

Atas ramainya isu dosa zina ditebus Rp juta di Al Zaytun, wali santri pesantren yang berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektar tersebut bereaksi.

Sebanyak 113 wali santri Al Zaytun melaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, ke Bareskrim Polri terkait penyebaran berita hoax. 

Ken dilaporkan terkait pernyataannya yang diduga menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun memperbolehkan zina asalkan membayar tebusan Rp 2 juta.

Kuasa hukum Wali Santri Ponpes Mahad Al-Zaytun, Sukanto menuturkan pernyataan Ken tersebut disampaikannya dalam podcast yang tayang di akun YouTube Ken Setiawan Official tertanggal 22 Mei.

BACA JUGA:NII Crisis Center Resmi Polisikan Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama

BACA JUGA:Kuy, Liburan ke Pulau Bintang Kepulauan Seribu Jakarta

"Jadi di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras ya kan, bahwa dia menyatakan dari pihak Al-Zaytun itu memperbolehkan zinah," Kata Sukanto kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Juni 2023.

"Dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp 2 juta," ujarnya. 

Di tempat berbeda, Ken Setiawan dalam siaran Podcast mengaku tak mempermasalahkan laporan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: