Johnny G Plate Jalani Sidang Lanjutan Dengan Agenda Eksepsi di PN Jakpus

Selasa 04-07-2023,08:21 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY. ID - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo), Johnny G Plate kembali menjalani sidang lanjutan terkait dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkasa (SIPP), disebutkan bahwa sidang lanjutan Johnny G Plate akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB dengan agenda nota keberatan atau eksepsi. 

"Ruang sidang Prof M Hatta Ali pukul 10 WIB dengan agenda nota keberata (eksepsi)," tulis pada SIPP yang dikutip Disway.Id, Selasa, 4 Juli 2023.

BACA JUGA:Jawaban Panji Gumilang Saat Ditanyai Kesiapannya Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Nikuba Dikontrak Ducati dan Ferrari serta Lamborghini Setelah Dicuekin Pemerintah Indonesia

Lebih lanjut, sidang eksepsi korupsi Kominfo juga akan dilakukan bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Anang Achmad Latif dan terdakwa Yohan Suryanto. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa tersebut telah melakukan sidang perdana di PN Jakarta pada Selasa, 27 Juli 2023 lalu. 

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Anang Achmad Latif yang merupakan mantan Direktur Utama Bakti Kominfo telah memperkaya dirinya hingga Rp 5 miliar. 

Kemudian terdakwa Yohan Suryanto merupakan tenaga Ahli HUDEV UI yang juga terlibat dalam kasus tersebut hingga mendapatkan dana sebanyak Rp 453 juta. 

BACA JUGA:Nikuba Tembus Pasar Dunia, CEO Niku Banyu: Setiap Invensi Tak Mendapat Perhatian di Indonesia

BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Pernah Dihukum 10 Bulan Penjara

Sedangkan terdakwa Johnny G Plate sendiri telah memperkaya dirinya melalui dana proyek BTS Kominfo sebesar Rp 17,8 miliar. 

Selain ketiga dakwa itu, PN Jakarta Pusat juga melakukan sidang lainnya, yaitu sidang perdana untuk terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi menara BTS Kominfo. 

Tiga terdakwa lain yang akan melakukan sidang perdana, yakni Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menag Simanjuntak. 

"Ruang sidang Wirjono Projodikoro I pukul 10.00 WIB dengan agenda membacakan surat dakwaan," sebagaimana yang dikutip SIPP. 

Kategori :