Viral Dugaan ABC Mall Mangkrak, Pakar: DPRD DKI Harus Cek Lapangan Bawa Ahli Ungkap Fakta Sebenarnya

Sabtu 08-07-2023,15:29 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) menepis adanya pernyataan terkait dengan mangkraknya pengelolaan Ancol Beach City (ABC) Mall, yang disebut dalam Rapat Kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan Direksi PT Pembangunan Jaya Ancol.

Untuk memastikan kebenaran informasi yang diberikan WAIP tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong DPRD DKI Jakarta dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan.

"Cek saja ke lapangan dengan membawa ahli yang kompeten untuk melihat dan memberikan opini apakah kegiatan pengelolaan ABC Mall ini mangkrak atau manajemen pengelolaannya tidak sesuai kerja sama yang telah disepakati," ujar Fickar kepada wartawan, Jumat 7 Juli 2023.

BACA JUGA:Ferrari Cs Tak Sanggup Bayar Nikuba Cirebon, Aryanto Misel Kesal Hanya Dijadikan 'Tukang Service' Nikuba Buatan Rumania: Tahu Begini...

Selain itu, Fickar juga menyarankan agar Komisi B DPRD DKI Jakarta untuk memanggil pihak management ABC Mall termasuk Hendra Lie.

Pemanggilan ini guna mendapatkan kebenaran terkait fakta-fakta yang beredar di masyarakat hingga viral di media sosial.

"Ya betul (harus dipanggil), supaya jelas informasi dari tangan pertama untuk menjawab isu-isu dan mengungkap fakta apa yang sebenarnya terjadi dalam sengketa pengelolaan ABC Mall," ujarnya.

Senada pengamat kebijakan publik, Yanuar Wijanarko menilai DPRD harusnya melibatkan expert ataupun ahli yang untuk membongkar dugaan bobroknya perjanjian kerja sama pengelolaan ABC Mall.

BACA JUGA:BRIN Buat Aryanto Misel Geram, Awalnya Kontra Nikuba Tapi Mendadak Tertarik: 'Ngapain Mereka Datang ke Italia'

"Di Indonesia, apalagi di Jakarta itu banyak expert MICE yang bisa dilibatkan untuk mengungkap fakta terkait apa yang salah dalam pengelolaan manajemen ABC Mall, selain itu juga libatkan pakar hukum untuk mengecek apakah proses perjanjian kerja sama pengelolaan mall BUMD DKI tersebut sudah sesuai aturan atau tidak," ujarnya.

"Jika nantinya para ahli tersebut menemukan kejanggalan, selanjutnya bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk memproses apakah ada tindak pidana ataupun perdata yang dilanggar dalam kerja sama pengelolaan ABC Mall," ujarnya lagi.

Menurutnya, penggunaan istilah mangkrak itu pun jangan dilihat hanya sekedar pembangunannya tidak selesai.

"Sebab mangkrak juga bisa dipakai jika ada bangunan dalam keadaan tidak terawat atau tidak terurus ataupun terbengkalai. Contoh proyek rumah mangkrak akibat banyak yang gak laku unitnya. Nah disinilah DPRD harus jeli memaknai kata mangkrak dalam dugaan sengketa ABC Mall," ujarnya.

BACA JUGA:Tenaga Honorer Resmi Dihapus Diganti PNS Part Time, Seperi Apa Mekanismenya?

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan bahwa pihaknya ingin mengeksplor lebih dalam termasuk kelengkapan dokumen kerja sama pengelolaan ABC Mall.

Kategori :