Sebelumnya, terdakwa Johnny G Plate bersama dua terdakwa lainnya sempat mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada Selasa, 4 Juli 2023.
Lalu, JPU juga menanggapi eksepsi tiga terdakwa itu dan meminta kepada Majelis Hakim untuk menolaknya.
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Johnny G Plate untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum," kata JPU, Selasa, 11 Juli 2023.
Sebagai informasi, terdakwa Jhonny G Plate sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
BACA JUGA:Gak Patheken
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh tim penyelidikan Jampidsus Kejagung pada 17 Mei 2023 lalu.
"JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.
Lebih lanjut, adapun penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus.
Penyidik menetapkan tersangka terhadap Plate setelah terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.
BACA JUGA:Bahaya 4 Kebiasaan Ini Bisa Membuat Lemak Menumpuk di Perut, Simak Cara Ampuh Mengatasinya
BACA JUGA:Elon Musk Mumet, Ini Penyebab Pendapatan Iklan Twitter Rugi 50 Persen, Gegara Threads?
"Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G," kata Kuntadi.
Oleh karena itu, pihak Kejaksaan Agung menaikan status Jhonny G Plate dari saksi menjadi tersangka.
"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," tandasnya.