JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan, namun Pierre Gruno tetap jalani penahanan.
Pasalnya pihak Polres Metro Jakarta Selatan menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan aktor senior Pierre Gruno.
Aktor senior Tanah Air tersebut ditahan atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria di sebuah bar kawasan Cilandak.
"Permohonan penangguhan penahanan Pierre Gruno ditolak," ujar Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan.
Lebih lanjut Kombes Ade Ary menjelaskan, alasan penolakan penangguhan penahanan Pierre Gruno dikarenakan perkara tersebut sudah masuk tahap pemberkasan.
"Saat ini kasus Pierre Gruno masih dalam berproses pemberkasan," tukasnya.
Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan resmi menjalani penahanan.
Pierre Gruno dihadirkan dalam konferensi pers dan telah menggunakan seragam tahanan.
BACA JUGA:Mellisa Anggaraini Ungkap Strategi Pembelaan Mario Dandy Tak Beradab: Manfaatkan Kondisi David Ozora
BACA JUGA:Korban Banjir Korea Selatan Puluhan Jiwa, Sebagian Terjebak Dalam Terowongan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.
Penagguhan penahanan sebelumnya teleh dilayangkan oleh kuasa Pierre Gruno ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 17 Juli 2023.
Kuasa hukum Pierre, Charles mengungkapkan alasan penangguhan penahanan itu diajukan yaitu karena kliennya telah berusia 70 tahun.