Mirisnya salah satu 12 tersangka di antaranya ada seorang oknum polisi berinisial Aipda M yang terlibat dalam kasus ini.
Selain Aipda M, terdapat pula seorang pegawai Imigrasi berinisial AH dan satu orang WNA.
Untuk melancarkan aksi kejahatan ini para tersangka berselancar di media sosial Facebook untuk menjaring korban.
Dari sana mereka mendapatkan korban yang mau ditawari untuk melakukan pendonoran transpalansi ginjal secara ilegal.
Dalam kasus ini Aipda M disangkakan Pasal 22 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedang pegawai Imigrasi AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Sementara 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.