JAKARTA, DISWAY.ID -- Seorang perwira polisi berinisial Aipda M disebut terbukti berperan penting dalam kasus sindikat jual-beli ginjal jaringan Kamboja.
Dalam keterangan resminya Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut, ada beberapa peran Aipda M.
Kata Kombes Hengki, peran Aipda M dalam kasus tersebut salah satunya adalah merintangi penyidik.
Peran Aipda M turut membantu agar sindikat jual-beli ginjal jaringan Kamboja tidak terlacak oleh kepolisian.
Selain itu Aipda M juga menyuruh para tersangka dan korban untuk membuang handphone (HP) dan berpindah-pindah tempat.
"Dia ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan tim gabungan yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah mengindari pengejaran dari pihak kepolisian," beber Hengki, dikutip Jumat, 21 Juli 2023.
Ancaman Pidana
Menanggapi kasus jual-beli ginjal jaringan Kamboja ini, Kabid Humas polda Metro Jaya Irjen Pol Trunoyudo menegaskan, perbuatan pidana Aipda M sudah jelas.
Sehingga polri akan melakukan tindak tegas secara hukum baik kode etik dan pidana terhadap tersangka Aipda M.
"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," jelasnya kepada awak media.
Ia menjelaskan, Aipda M akan berurusan dengan Propam nantinya.
"Tentu langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik maupun pidana," ujarnya.