Tegas! Kombes Hengki Sebut Korban Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja Tetap Terjerat Pidana, Apa Alasannya?

Tegas! Kombes Hengki Sebut Korban Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja Tetap Terjerat Pidana, Apa Alasannya?

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Hengki Haryadi mengatakan transplantasi ginjal dengan motif ekonomi tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Hal tersebut dianggap melanggar pidana, dan tergolong dalam kasus TPPO.

BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja Sempat Bocor, Korban dan Pelaku Lari ke Bali

"Tidak ada (pemaksaan, red), sukarela. Dalam pengertian eksploitasi dalam UU TPPO itu dengan persetujuan atau tanpa persetujuan itu termasuk dalam klausul TPPO," katanya kepada awak media, Jumat 21 Juli 2023.

Sedangkan, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut berasal dari berbagai kalangan.

Hengki menuturkan ada yang lulusan S2 dari universitas ternama, pedagang dan guru.

"Profesi korban ada pedagang, ada guru private, bahkan calon pendonor ada lulusan S2 dari universitas ternama," tuturnya.

BACA JUGA:Satu Tersangka Jadi Pendonor, Praktik Sindikat Jual-Beli Ginjal Diduga Dilakukan di Rumah Sakit Indonesia

Diterangkannya, mereka nekat jual ginjal lantaran terdesak faktor ekonomi yang menimpa korban.

"Karena tidak ada kerjaan daripada dampak pandemi. Kemudian buruh sekuriti dan sebagainya. Jadi, motifnya sebagin besar adalah ekonomi dan posisi rentan dimanfatkan sindikat dan jaringan ini," terangnya.

Sebelumnya Polisi Jelaskan modus tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual organ tubuh.

Dijelaskannya tersangka merekrut korban dari sosial media Facebook.

BACA JUGA:RS Militer Kamboja Diduga Jadi Tempat Transpalansi Ginjal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: