Tegas! Kombes Hengki Sebut Korban Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja Tetap Terjerat Pidana, Apa Alasannya?

Tegas! Kombes Hengki Sebut Korban Sindikat Jual-Beli Ginjal di Kamboja Tetap Terjerat Pidana, Apa Alasannya?

Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal disebut tidak dipaksa jual organnya, namun masuk unsur pidana.-Rafi Adhi Pratama-

"Rekrut dari medos Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu Donor Ginjal Indonesia dan Donor Ginjal Luar Negeri," katanya kepada awak media, Kamis 20 Juli 2023.

Selanjutnya, para korban diberikan surat rekomendasi palsu untuk berangkat ke Kamboja melaksanakan transplantasi ginjal.

"Pada saat keberangkatan ke luar negeri ternyata mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," bebernya.

"Apabila ditanya petugas imigrasi akan kemana, family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsu oleh kelompok ini seolah olah akan family gathering termasuk stempelnya," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait