Pencabutan ini atas dasar Panji Gumilang menganggap Mahfud MD sebagai orang baik.
Ia kemudian mengurungkan niatnya menggugat sebesar 5 triliun.
Pencabutan ini atas dasar Panji Gumilang menganggap Mahfud MD sebagai orang baik.
Ia kemudian mengurungkan niatnya menggugat sebesar 5 triliun.