80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Ketahuan Main Judi Online

80 Ribu Anak Usia di Bawah 10 Tahun Ketahuan Main Judi Online

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto yang ditunjuk sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, sebanyak 80 ribu anak di bawah umur 10 tahun terdeteksi main judi online.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 80 ribu anak berusia di bawah umur 10 tahun terdeteksi telah menjadi pemain judi online.

Sejumlah itu disebutkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto di Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

"Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2 persen dari pemain. Total ya 80 ribu yang terdeteksi," kata Hadi.

BACA JUGA:Menko PMK Akui Penanganan Judi Online Lebih Susah Dibandingkan TPPO

Sementara itu, pada usia 10-20 tahun terdapat 440 ribu pemain judi online yang berusia 10 tahun sampai 20 tahun.

Sementara pemain judi online yang berusia 21- 30 tahun sebanyak 520 ribu pemain.

"Dan usia 30-50 tahun mencapai 40 persen atau 1.640.000. Usia di atas 50 tahun itu 34 persen, itu jumlahnya 1.350.000," tambah dia.

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online itu mengungkapkan kalangan kelas menengah ke bawah kerap kali menghabiskan uang antara Rp10 ribu sampai Rp100 ribu untuk bermain judi online.

BACA JUGA:Kompolnas Percaya Satgas Bisa Berantas Judi Online

"Sementara untuk kluster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp100 ribu sampai Rp40 miliar," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: