Menko PMK Akui Penanganan Judi Online Lebih Susah Dibandingkan TPPO
Menko PMK, Muhadjir Effendy klarifikasi soal judi online dapat bansos-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui penanganan judi online lebih susah jika dibandingkan dengan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Memang ini lebih pelik dibanding penanganan TPPO, saya menganalogikan dengan korban TPPO. Korban TPPO ini kan sudah jalan, berdasarkan catatan kita jumlahnya kan cukup besar," kata Muhadjir dikantornya, Rabu, 19 Juni 2024.
BACA JUGA:Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
BACA JUGA:DPR Menolak Rencana Pemerintah Berikan Bansos kepada Korban Judi Online
Ia mengatakan dalam penanganan judi online, aparat penegak hukum bukan hanya menangkap bandar melainkan juga memikirkan nasib korban dari judi online.
Oleh karena itu, kata Muhadjir, diperlukan adanya kerja sama antar kementerian/lembaga untuk menangani kasus judi online.
"Operasi pemberantasan judi online, yang penting itu pemberantasan dan pencegahan, mulai dari pemain, penyedia portal, karena ada situs dan macam-macamya, kemudian tetap saja bandar," ungkapnya.
BACA JUGA:Wanti-wanti Terlibat Judi Online, Kompolnas Minta Polri Tingkatkan Pengawasan Melekat
"Bandar itu sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Presiden, itu Sebagian besar ada di luar negeri. Kerjasama interpol, Kerjasama antar negara, Kerjasama antar kementerian luar negeri itu lebih penting," lanjutnya.
Ia menjelaskan, saat proses penanganan TPPO lebih dimudahkan karena para korbannya lebih mudah direhabilitasi seusai dipulangkan dari negara-negara mereka dipekerjakan tanpa upah.
"Pada awal-awal saya ikut menjemput kan, mereka yang ada di luar negeri setelah ketahuan ada dimana dia tinggalnya, kemudian kita angkut disini kemudian kita taruh ditempatkan di balai pelatihan Bersama Ibu Menaker," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: