Sempat Digugat Panji Gumilang, Jawaban Santai Mahfud MD di Luar Dugaan: Kita Tak akan Terkecoh

Sabtu 22-07-2023,12:00 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

JAKARTA, DISWAY.ID - Menko Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD berikan jawaban santai setelah sempat digugat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji Gumilang memang sempat gugat Mahfud MD Rp 5 triliun, namun saat ini sudah dicabut.

Menyikapi hal ini, Mahfud MD cukup tenang dan tidak ingin terkecoh sama sekali.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar Mahfud MD, dilansir pada Sabtu 22 Juli 2023.

BACA JUGA:Jawaban Menohok Kapolri Soal Kasus Panji Gumilang, Tak Persoalkan Kecepatan: Bukan Bicara Cepat atau Lambat

Mahfud juga menegaskan jika proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Panji Gumilang akan terus berjalan.

"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," tuturnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. 

BACA JUGA:Bareskrim Segera Periksa Saksi dari Yayasan Al Zaytun Guna Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang: 'Sudah Ada Koordinasi'

Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.

Batal Gugat Mahfud MD

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi mengungkapkan jika Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap menko polhukam Mahfud MD.

Pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak Kamis 20 Juli 2023 kemarin.

BACA JUGA:Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim

Kategori :