Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim

Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dikantongi Bareskrim

Fakta-fakta Panji Gumilang di kasus penistaan agama-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Fatwa MUI dan hasil Labfor kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dikantongi Bareskrim.

Hal tersebut dungkapkan oleh Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Menurut Brigjen Djuhandhani saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengantongi Fatwa Majelis Ulama (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) terhadap bukti kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

BACA JUGA:Timnas U 17 Jalani Internal Game Persiapan Piala Dunia U-17

BACA JUGA:Panji Gumilang Pernah Dipenjara Kasus Penipuan dan Penggelapan, Bareskrim: Dia Ditahan 10 Bulan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini penyidik masih mendalami fatwa dan hasil labfor tersebut.

"Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18 Juli 2023). Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan," jelas Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juli 2023.

Meski demikian, Brigjen Djuhandhani belum memastikan kapan gelar perkara penetapan tersangka dilakukan.

Brigjen Djuhandhani juga menjelaskan masih ada proses yang harus dilalui seperti pemeriksaan saksi dan lainnya.

"Dari hasil labfor ini kemudian kita uji lagi melalui ahli-ahli yang ada. Jadi prosesnya masih berjalan," jelas dia.

BACA JUGA:Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun Guncang se-DPR, Ahmad Sahroni: Dari Atas-Bawah Takut Pak

BACA JUGA:RESMI! Manchester United Dapatkan Andre Onana, Segini Mahar yang Ditebus Setan Merah ke Inter

Untuk diketahui, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: