BANTEN, DISWAY.ID- Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Lebak, Banten.
Dalam kasus peredaran obat tanpa izin atau ilegal tersebut, polisi mengamankan pelaku inisial RT (23) Warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung dengan barang bukti 1 tas jinjingan warna hitam.
Kemudian barang bukti 506 butir obat merek Tramadol HCI, 2000 butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 handphone merek REALME warna hitam dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 317.000.
BACA JUGA:Gerebek Kampung Boncos, Polisi Amankan 7 Pengguna Narkoba dan 80 Butir Obat Tramadol
BACA JUGA:Diduga Pengendali Peredaran Puluhan Juta Butir Tramadol dan Heximer, 3 Orang Diamankan Polisi
"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak. Dari Pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku inisial RT (23) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung berikut barang buktinya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Kamis 27 Juli 2023.
BACA JUGA:Waspada! BPOM Temukan 12 Produk Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya, Cek Daftarnya
BACA JUGA:7 Rekomendasi Obat Herbal Untuk Diabetes, Mudah Ditemui di Dapur Sendiri!
Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten terus berkomitmen untuk memberantas peredaran obat-obatan dan narkoba di daerah hukum Polres Lebak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.