JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri, Irjen Napoleon Bonaparte bebas bersyarat dari Lapas Cipinang usai divonis 4 tahun kasus Red Notice Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Bonaparte dipenjara di (Lapas) Klas I Cipinang, Jakarta Timur karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Selain itu, Irjen Napoleon juga terbukti bersalah menganiaya terdakwa penistaan agama, M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Polri Pastikan Buronan Harun Masiku Belum Pindah Kewarganegaraan
Bebasnya Irjen Napoleon ini dibenarkan oleh pengacaranya, Ahmad Yani.
"Sudah bebas iya," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski demikian, Yani tidak merinci tanggal kebebasan Irjen Napoleon.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Irjen Napoleon Bonaparte keluar penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dari 17 April 2023.
BACA JUGA:Bapak Anak
Meski demikian, Irjen Napoleon masih harus menjalani bimbingan.
"(Napoleon Bonaparte) masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.