Terdakwa Penipuan Tas Mewah Jadi Tahanan Rumah, Kuasa Hukum Korban Bakal Lapor ke Bawas MA dan KY

Selasa 08-08-2023,16:46 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penetapan tahanan rumah terhadap terdakwa perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang menjerat Shirly Prima Gunawan langsung menuai protes.

Lembaga peradilan diminta untuk konsisten dalam menerapkan kesetaraan sebelum keadilan atau equality before the law. 

BACA JUGA:Inspektorat: Tas Mewah Milik Istri Pejabat Dishub DKI Terindikasi Tak Asli

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum korban mempertanyakan kapan surat permohonan untuk menjadi tahanan rumah dikirimkan. 

Kubu pelapor Rizky Ayu Jessica juga memprotes pengabulan permohonan tahanan rumah terhadap terdakwa Shirly oleh Pengadilan Jakarta Selatan yang dinilai tidak menerapkan asas Equality Before The Law. 

Kuasa hukum mempertanyakan kapan pengiriman surat permohonan itu, kapan dibaca, kapan dimusyawarahkan, dan kapan dinilai oleh Majelis Hakim atas perkara nomor: 136/Pid.B/2023 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh Hakim Samuel Ginting, bahwa terdakwa layak menjadi tahanan rumah. 

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan SIUP Shirly Prima, Kuasa Hukum Desak PN Jaksel Terapkan Equality Before The Law Dalam

Sedangkan di sidang pertama terdakwa sudah langsung ditetapkan menjadi tahanan rumah.

Menurut Martin Lukas Simanjuntak selaku kuasa hukum dari Pelapor proses seperti itu sejatinya hampir mustahil terjadi. 

Dia menduga ada perlakuan khusus oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shirly Prima Gunawan.

"Maka dari ini, saya meminta kita semua ya kita terapkan lah benar-benar asas equality before the law, jangan kita menganggap itu hanya sebagai bacaan doang di dinding," ujar kuasa hukum Rizky, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2023.

BACA JUGA:Dugaan Istri Pejabat Dishub DKI Flexing Tas Mewah, Inspektorat Ambil Tindakan Ini: Kita Harus Yakinkan

"Kemudian, saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh hakim. Padahal sesuai KUHAP pasal 160 huruf c, dalam hal ada saksi baik yang memberatkan atau meringankan terdakwa yang diminta selama persidangan atau sebelum putusan maka hakim ketua wajib mendengar kesaksiannya," jelas Martin.

Selain komitmen melakukan supervisi pada setiap agenda persidangan, Martin dan tim kuasa hukum korban akan bersurat kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut memantau jalannya persidangan agar persidangan dapat berjalan dengan profesional dan objektif. 

Kategori :