Kasus Penipuan Tas Mewah Shirly Prima Gunawan
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal dari adanya jaminan bisnis tas bermerek sebesar Rp18 miliar melalui surat pernyataan hutang yang akhirnya tidak terealisasikan pembayarannya.
BACA JUGA:Uang dan Puluhan Tas Mewah di Rumah Rafael Alun Ditemukan Saat Penggeledahan KPK
Terdakwa Shirly Prima Gunawan memberikan bilyet giro atau giro kosong atau ditolak oleh otoritas Bank.
SIUP palsu yang digunakan oleh terdakwa Shirly Prima Gunawan dibuat seolah-olah terdakwa memiliki toko tas mewah sebagaimana yang tercantun pada SIUP tersebut.
Ternyata setelah dilakukan pengecekan, SIUP itu ternyata palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh Kecamatan Kelapa Gading dan toko tas tersebut juga bukan milik terdakwa.
BACA JUGA:Soal Istri Pejabat Dishub DKI Pamer Tas Mewah, Ini Kata Heru Budi
Akibat tindakan terdakwa, korban mengalami kerugian sebanyak 17 tas branded dengan merek Dior, Hermes, Chanel dan lainnya sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Perkara Pidana Nomor 136/Pid.B/2023/PN. JKT SEL.
Perkara ini menyebabkan korban mengalami kerugian secara materill dan imateriil.