JAKARTA, DISWAY.ID - Kamaruddin Simanjuntak tersangka pencemaran nama baik Dirut PT Taspen telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri.
Menurut Bareskrim Polri agendakan pemeriksaan Kamaruddin Simajuntak sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoax hingga pencemaran nama baik Dirut PT Taspen ANS Kosasih pada Senin, 14 Agustus 2023.
"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan advokat Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus penyebaran hoax dan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
"Iya sudah tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Agustus 2023.
Jenderal bintang satu itu mengatakan pihaknya bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin usai ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global
Namun, ia belum dapat menjelaskan lebih jauh kapan Kamaruddin dipanggil.
"Sudah (dijadwalkan untuk diperiksa)," ucap jenderal bintang satu tersebut.
Awal Mula Kasus
Dirut PT Taspen, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.