Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

Presiden Jokowi Sahkan Omnibus Law UU Kesehatan, Berikut UU yang Sudah Tidak Berlaku

Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Tangkapan Layar/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun mendapatkan pertentangan dari beberapa pihak, Presiden Jokowi sahkan Omnibus Law UU Kesehatan yang tercatat bernomor 17 Tahun 2023.

UU Omnibus Law Kesehatan ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 8 Agustus 2023 lalu dan terdapat beberapa UU yang sudah tidak berlaku.

Sedangkan salinan UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juga sudah diterbitkan pada laman Kementerian Sekretariat Negara. 

Sedangkan berlakunya UU Kesehatan mulai sejak diundangkan sesuai dengan Pasal 458 beleid tersebut.

BACA JUGA:Daging Murah

BACA JUGA:Nama-nama Cawapres Anies Baswedan Bermuncukan, Sudirman Said: Kami Bersyukur Banyak Tokoh yang Membuka Diri

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian tulis aturan itu.

Dengan adanya undang-uandang baru ini, pemerintah juga diwajibkan membuat aturan pelaksana dari UU Kesehatan tersebut.

Sedangkan aturan pelaksana wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU Kesehatan diundangkan. 

Sejumlah Undang-Undang lama juga akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan berlaku.

BACA JUGA:Jelang GIIAS 2023, Menperin Optimis Industri Otomotif Nasional Mampu Penuhi Standar Global

BACA JUGA:Mahfud MD Tegaskan Ferdy Sambo Tidak Akan Terima Remisi: Jangan Ada Lagi Permainan

Adapun UU yang sekarang tidak berlaku lagi antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: