Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Vape Mengandung Obat Keras, Polda Metro Jaya: Langgar UU Kesehatan

Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Vape Mengandung Obat Keras, Polda Metro Jaya: Langgar UU Kesehatan

Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka vape mengandung obat keras karena melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.-Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID - Artis Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka vape mengandung obat keras karena melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan artis yang kerap disapa Ijong itu kini telah tersangka.

"Benar (Tersangka, red) JF," katanya kepada awak media, Senin 5 Mei 2025.

BACA JUGA:Ingat Ya Ayah, Penting Siapkan 5 Kebutuhan Ini saat Istri Jelang Melahirkan

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Minggu Ini 5-11 Mei 2025 Lengkap Sinopsis, Tayang Film Aksi hingga Kriminal

Sebelumnya polisi membenarkan bahwa artis Jonathan Frizzy (JF) diperiksa terkait kasus vape ilegal yang mengandung obat keras. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan JF masih berstatus sebagai saksi.

"Benar, status masih saksi," katanya kepada awak media, Selasa 29 April 2025.

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran SPMB Kota Bandung 2025 untuk Jenjang TK, SD dan SMP, Orang Tua Murid Wajib Cek!

BACA JUGA:Alasan Disdik Jakarta Bakal Evaluasi Sanksi Cabut KJP bagi Pelaku Tawuran

Sementara Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kombes Ronald Sipayung menambahkan bahwa JF diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan. 

JF telah diperiksa sebanyak satu kali, namun pada pemeriksaan kedua, ia beralasan sakit.

Kasus ini terungkap pada bulan Maret 2025 setelah polisi dan Bea Cukai Bandara Soetta mengamankan vape yang mengandung obat keras jenis etomidate yang dibawa dari luar negeri. 

BACA JUGA:Sistem Outsourcing Banyak Dikritik, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads