Jonathan Frizzy Resmi Ditetapkan Tersangka Vape Mengandung Obat Keras, Polda Metro Jaya: Langgar UU Kesehatan
Jonathan Frizzy ditetapkan tersangka vape mengandung obat keras karena melanggar Pasal 435 subsider Pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.-Instagram-
BACA JUGA:Netanyahu Ngamuk Rudal Houthi Hantam Bandara Internasional Ben Gurion: Akan Berakhir di Iran
Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih membutuhkan keterangan dari JF untuk pengembangan kasus ini.
Saat ini, JF belum memenuhi panggilan penyidik yang kedua karena beralasan sakit dan dirawat di rumah sakit.
Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran vape ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
