Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?

Sabtu 12-08-2023,10:45 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

 Maneger Nasution menjelaskan bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Permohonan restitusi melalui penetapan dpt diajukan oleh ahli waris korban/ pemohon atau melalui LPSK. Jadi hanya melalui LPSK instansi yg menangani restitusi," imbuhnya. 

Setelah melalui LPSK penetapan restitusi melalui Pengadilan Negeri. 

Kategori :