JAKARTA, DISWAY.ID - Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal mempertimbangkan terkait restitusi atau ganti kerugian terhadap terpidana Ferdy Sambo.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, terkait pengajuan restitusi sudah mulai dikomunikasikan dengan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edward Partogi Pasaribu.
“Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum,” kata Martin saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Kendati demikian, menurutnya, keluarga Brigadir J perlu untuk mengajukan restitusi. Jumlahnya juga akan dibicarakan dengan pihak keluarga.
"Maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi (restitusi) kepada para pelaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 terdakwa pelaku pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dengan demikian, keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal mendapatkan potongan masa hukuman.
BACA JUGA:Sah! Indonesia Melarang 'Kumpul Kebo', Melanggar Bakal Dipidana dan Denda Rp10 Juta!
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyebut keluarga korban pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih bisa menuntut restitusi kepada pelaku Ferdy Sambo.
“Keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut,” kata Maneger Nasution dalam keterangannya, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Ia mengatakan nominal restitusi tersebut bergantung pada klaim yang diajukan oleh keluarga Brigadir J.
"Komponen yang bisa diajukan adalah kerugian atas kehilangan penghasilan/ kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana, dan penggantian biaya perawatan medis/ psikologis," ungkapnya.
Adapun mekanismenya yaitu setelah menentukan nominal restitusi, keluarga Brigadir J dapat mengajukan melalui LPSK.