Permintaan Ganti Rugi Rp5 Miliar Tertolak, Codeblu dan Clairmont Patisserie Gagal Damai

Permintaan Ganti Rugi Rp5 Miliar Tertolak, Codeblu dan Clairmont Patisserie Gagal Damai-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polres Metro Jakarta Selatan telah berusaha mendamaikan perselisihan antara William Anderson, yang dikenal dengan nama Codeblu, dan pihak Clairmont Patisserie.
Namun, upaya mediasi tersebut gagal mencapai titik temu karena ketidaksepakatan terkait ganti rugi yang diminta oleh pihak Clairmont Patisserie.
BACA JUGA:Codeblu Dilaporkan ke Porles Jaksel atas Dugaan Pelanggaran UU ITE!
BACA JUGA:Food Vlogger Codeblu Datangi Polres Jaksel, Diperiksa Atas Dugaan Pemerasan?
Owner Clairmont Patisserie, Susana Darmawan, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut menemui jalan buntu setelah pihak Clairmont Patisserie mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp5 miliar akibat kerugian yang ditimbulkan oleh konten negatif yang dipublikasikan oleh Codeblu.
“Kami sudah menerima permohonan maaf, tetapi kami mengalami kerugian yang signifikan. Kami telah menyampaikan hal itu dalam pertemuan,” ujar Susana Darmawan, perwakilan dari Clairmont Patisserie kepada wartawan, Selasa 17 Maret 2025.
BACA JUGA:Terungkap! Codeblue Ternyata Sempat Derita Penyakit Parah Sebelum Buat KO Chef Arnold di Ring Tinju
Meskipun permintaan ganti rugi sudah diajukan, Codeblu enggan memenuhi tuntutan tersebut.
"Di situ, belum ada titik temu," tegas Susana Darmawan
Sementara itu, pengacara Clairmont Patisserie, Dedi Sutanto juga menyampaikan bahwa pihak Clairmont Patisserie mempertanyakan pertanggungjawaban Codeblu atas kerugian yang mereka alami.
Pihaknya mengungkapkan bahwa besaran ganti rugi yang diminta sudah sesuai dengan hasil audit internal perusahaan.
Audit tersebut menunjukkan bahwa kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp5 miliar setelah konten Codeblu viral dan merusak reputasi bisnis mereka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: