Menurut Irma Hutabarat, ini merupakan fenomena yang aneh, tak sesuai logika hukum.
"Ketika Kamaruddin membela itu tidak dibayar sama sekali karena posisi tidak ada uang dan sampai hari ini memang masih sama seperti, yang sama bahwa dia masih berstatus istrinya.
"Jadi saya pikir ini satu fenomena yang aneh. Mudah-mudahan kita bisa bicara dengan logika hukum ya," jelasnya.
BACA JUGA:Kamaruddin Dicecar 16 Pertanyaan Atas Laporan Pencemaran Nama Baik Dirut PT Taspen
Logika Kekuasaan
Irma menyayangkan, ambius Dirut PT Taspen Antonius Kosasih disebut sangat besar.
Ia mengatakan Antonius Kosasih seolah sedang bermain logika kekuasaan yang dinilai sangat tak masuk akal dalam kasus ini.
Sebab, kata Irma, terdapat bukti-bukti yang mengarah kepada Antonius Kosasih yang melakukan berbagai kejahatan.
"Karena kalau yang bermain logika kekuasaan, maka yang terjadi adalah sangat tidak masuk akal. Ada bukti-bukti awal dari penelantaran anak, ada bukti awal pencucian uang, ada bukti awal KDRT yang tidak pernah ditidak lanjuti," terangnya lagi.
Sehingga menurutnya yang seharusnya dijadikan tersangka adalah Antonius Kosasih dalam kasus ini.
Pasalnya, kata Irma, kejahatan Dirut PT Taspen itu tak tedeng aling-aling lagi dan seharusnya penyidik tak perlu lakukan penyelidikan.
Karena banyak video-video pengakuan dari TikTok dan YouTube yang diunggah oleh akun Bali Natalia.
"Tapi hoax itu, yang bukan hoax, ditertasangkakan. Pertanyaa kita kan sama, yang harusnya tersangka itu Antonius Kosasih bahwa kejahatannya itu tidak tedeng aling-aling lagi, polisi tidak perlu menyelidiki, ada di TikTok, ada di YouTube, bahkan di YouTube Bali Natalia, di situ semua, saya sendiri sampai bingung, ini orang siapa kok bisa tahu, di mana dia menginap, bagaimana dia membayar Rp 300 juta satu hari hoteling di Bali itu, bagaimana dia memberikan mobil mewah," bebernya lagi.